Menjadi pelaut di Indonesia sebagai perubahan karier

Aturan resmi untuk orang dewasa yang sudah memiliki profesi di darat.

Batas usia

Jalur masuk melalui profesi darat Anda

Profesi Anda di daratPeran di lautKursusDi mana dan dengan syarat apa
Lulusan SMK bidang kelistrikan atau elektronikaPerwira listrik kapalD-III Elektro Pelayaran
Program D-III Elektro Pelayaran menerima lulusan teknik maritim dan jurusan kejuruan listrik, elektronika, dan mekatronika.
Teknisi listrikPerwira Teknik Elektro (ETO)Pelatihan ETO yang disetujui (STCW III/6)
Berdasarkan STCW III/6, calon ETO memerlukan sekurang-kurangnya 12 bulan pelatihan keterampilan bengkel dan dinas pelayaran yang digabungkan, yang di antaranya sekurang-kurangnya 6 bulan di laut.
Juru masakJuru masak kapalPelatihan juru masak kapal yang disetujui
Berdasarkan MLC 2006, juru masak kapal harus terlatih, berkualifikasi, dan dinyatakan kompeten.
Pelaut di bawah 18 tahun tidak boleh bekerja sebagai juru masak kapal.

Rangkaian dokumen minimum

Biaya dan waktu: hanya biaya resmi

Cara menghindari penipuan

Pekerjaan pertama: lowongan pemula

Lowongan aktif di Krew Guru untuk posisi pemula. Lowongan tanpa pengalaman laut sama sekali jarang, sehingga kami tidak menjanjikan pekerjaan tanpanya.

Messman on Oil tanker

$900 – $1,100 / mo

Amsway Marine · Oil / Product Tanker

Oil / Product Tanker

Salary$900 – $1,100 / mo
BoardingLate Nov 2026
Duration5–7 months
CitizenshipIndia
Late Nov 2026 · 5–7 mos · India

Wiper on Oil tanker

$900 – $1,300 / mo

Amsway Marine · Oil / Product Tanker

Oil / Product Tanker

Salary$900 – $1,300 / mo
BoardingLate Nov 2026
Duration5–7 months
CitizenshipIndia
Late Nov 2026 · 5–7 mos · India

Indocean Maritime · Bulk Carrier

Bulk Carrier

Salary$1,450 / mo
BoardingLate Nov 2026
Duration5–7 months
CitizenshipAny citizenship
Late Nov 2026 · 5–7 mos · Any citizenship
Semua lowongan pemula

Angka Krew Guru

85% lowongan yang tersedia di Krew Guru terbuka bagi warga negara Indonesia.
Profil pelaut dari Indonesia di Krew Guru: 8,400+.
Diperiksa: 26 Okt 2026. Aturan dapat berubah, jadi selalu periksa dengan otoritas maritim: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubungan Laut), Kementerian Perhubungan